Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.606.062.208.000,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Enam Milyar Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah.
Rp. 153.089.266.000,00
b. Belanja modal peralatan dan mesin.
Rp. 492.285.757.000,00
c. Belanja modal bangunan dan gedung.
Rp. 413.337.294.000,00
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; Rp. 443.111.873.000,00
e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan Rp. 104.237.998.000,00
f. Belanja modal aset tidak berwujud;
Rp. 0,00
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 153.089.266.000,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 492.285.757.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
(4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 413.337.294.000,00 (Empat Ratus Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 443.111.873.000,00 (Empat ratus Empat Puluh Tiga Milyar Seratus Sebelas Juta Delapan ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 104.237.998.000,00 (Seratus Empat Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(7) Belanja modal aset tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
Koreksi Anda
