Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 23.652.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) : a. Pendapatan Hibah ; Rp. 23.652.000.000,00 (2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 23.652.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah).
Koreksi Anda