Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 11.842.151.055.000,00 (Sebelas Trilyun Delapan Ratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah): a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; Rp. 11.842.151.055.000,00 (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 11.842.151.055.000,00 (Sebelas Trilyun Delapan Ratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Koreksi Anda