Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.
27.036.122.274.000,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
Rp. 26.840.833.343.000,00
b. Belanja Daerah
Rp. 27.190.833.343.000,00 Defisit
Rp. (350.000.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah:
1. Penerimaan
Rp. 620.000.000.000,00
2. Pengeluaran
Rp. 270.000.000.000,00 Pembiayaan Netto
Rp. 350.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) :
Rp. 0,00
Koreksi Anda
