Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (2) memberikan informasi perkembangan organisasi kepemudaan kepada perangkat daerah yang membidangi Urusan Kepemudaan.
(2) Informasi Perkembangan Organisasi Kepemudaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan dalam pemberdayaan dan pengem bangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Kepcmudaan diatur dalarn Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
