Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
( 1) Pelaksanaan pelayanan kepada organisasi kepemudaan dilakukan dalam bentuk:
a. pemberdayaan; dan
b. pengembangan.
(2) Pelayanan pemberdayaan kepada organisasi kepcmudaan sebagaimun a dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan pemahaman nilai-riilai kebangsaan dan budaya lokal;
b. peningkatan kualitas organisasi; dan
c. kaderisasi.
(3) Pelayanan pengembangan kepada organisasi kepernudaan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penumbuhkembangan kemandirian organisasi;
b. pendampingan pendirian dan pembentukan;
c. pengembangan ka pasi ta s; dan
d. pendampingan kemitraan.
Bagian kccrnpat lnformasi Perkembangan Organisasi Keperriudaan
Koreksi Anda
