Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kcpemudaan yang ber sifat organisasi kepelajaran dan organisasi kemahasiswaan. (2) Satuan pendidikan dan orgarnsasi kepelajaran lingkupnya. penyeleriggara pendidikan wajib mcmfasilitasi dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang Bagian kctiga Pelayanan Organisisasi Keperrruda an
Koreksi Anda