Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yang sudah dibentuk harus didaftarkan pada Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa Dan Polilik Dalam Negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pe ndaftaran diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda