Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
( 1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan dan/ a tau menjadi anggota organisasi kepemudaan.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional dan daerah memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepernimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pad a aya t ( 1) da pat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dibentuk dalam ruang lingkup pendidikan formal dan non formed, kemahasiswaan dan komunitas pemuda.
(5) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terben tuknya or garusas:
Kepemudaan bercirikan budaya Dacrah , sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
