Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Setiap Pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan dan/ a tau menjadi anggota organisasi kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional dan daerah memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepernimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. (3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pad a aya t ( 1) da pat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk dalam ruang lingkup pendidikan formal dan non formed, kemahasiswaan dan komunitas pemuda. (5) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terben tuknya or garusas: Kepemudaan bercirikan budaya Dacrah , sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda