Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat mengembangkan kerjasama dalarn rangka pembangunan dan pengembangan kepemudaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan dengan: a. daerah lain; b. pihak ketiga; dan c. lembaga atau pemerintah daerah diluar negen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. bantuan pendanaan; b. bantuan tenaga ahli; c. bantuan prasarana dan sarana; d. bantuan pendidikan dan pelatihan; dan e. kerjasama lain di bidang kepemudaan.
Koreksi Anda