Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor
untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat meliputi:
a. program sinergis antar sektor dalam ha! penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang perscalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(3) Guna mcndukung kelancaran pe lak sariaa n koordinasi strategis liru.a s scktor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan diberituk Tim Koordinasi Pelayanan Kepemudaan Daerah oleh Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia dan mekanis mekerja Tim Koordinasi Pelayanan Kepernudaan Dae rah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 d ia t ur dalam Pe rat ura n Gubernur.
Koreksi Anda
