Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Renstra Perangkat Daerah. terkait, Renja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 24 huruf e, huruf f dan huruf c disusun berdasarkan RPJMD, RAD dan dilaksana kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi an ked ua Koordinasi
Koreksi Anda