Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Renstra Perangkat Daerah. terkait, Renja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 24 huruf e, huruf f dan huruf c disusun berdasarkan RPJMD, RAD dan dilaksana kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi an ked ua Koordinasi
Koreksi Anda
