Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 24 huruf d adalah Rencana Ak si Kepernudaan Daerah sebagai wujud koordina si, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan kegiatan pembangunan kepemudaan yang dilaksanakan oleh daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) RAD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kondisi Pemuda daerah; b. arah dan strategi; c. sasaran dan target; dan d. program dan kegiatan. (3) RAD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun berdasarkan RP.JPD dan RPJMD. (4) RAD sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Pera tu ran Gubernur
Koreksi Anda