Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) RAD sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 24 huruf d adalah Rencana Ak si Kepernudaan Daerah sebagai wujud koordina si, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanakan kegiatan pembangunan kepemudaan yang dilaksanakan oleh daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) RAD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kondisi Pemuda daerah;
b. arah dan strategi;
c. sasaran dan target; dan
d. program dan kegiatan.
(3) RAD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun berdasarkan RP.JPD dan RPJMD.
(4) RAD sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Pera tu ran Gubernur
Koreksi Anda
