Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b dan huruf c disusun berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang kepemudaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
