Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengernbangan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Dacra h menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan kedalam dokumen perencanaan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP.JMD); c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); d. Rencana Aksi Daerah (RAD); e. Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah terkait; dan f. Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda