Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi dan keberanian melakukan terobosan; dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pcm bangunan daerah. (2) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah. (3) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) difasilitasi oleh Pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan. (4) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan melalui: a. latihan dasar penanggulangan bencana; b. Jatihan kepanduan melalui gerakan pramuka; c. lomba inovasi dan kepeloporan pern ud a ; d. ternu wicara kepcloporan pemuda; e. pelatihan penulisan dan lomba karya ilrniah pemuda; f. gerakan berperilaku bersih dan hid up sehat; · dan/ a tau g. gerakan peduli lingkungan hidup; h. pendampingan pemuda; dan/ a tau 1. forum kepeloporan pemuda. (5) Tata cara Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda