Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi clan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkem bang.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepcmudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimak sud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengkaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan
f. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Tata cara Pengembangan Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
