Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
Pasal l Y
(1) Pemberdayaan pemuda sebagaimana dimaksud d a la m Pa sal 18 ayat ( 1) dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonorni pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, clan budaya pemuda; dan/ a tau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sebagaimana dirnak sud pada ayat (I), dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
b. pendidikan dan pelatihan kepemudaan;
c. pemberian beasiswa pelatihan sarnbil bekerja;
d. pembangunan jaringan bagi pemuda pe laku usaha yang se s uai dengan potensi Daerah;
e. pemantapan usaha ekonomi produktif dan/ a tau kreatif;
f. pemantapan kelompok usaha pemuda produktif dan/atau kreatif;
g. menumbuhkan kreatifitas pemuda;
h. pemilihan wirausaha muda dan/atau pemuda berprestasi; dan
1. pelatihan kader pemuda dalam mcnjalankan fungsi advokasi dan mediasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan olch Pemerintah Daerah, organisasi kcpcmudaan, komunitas pemuda, dan/atau melibatkan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pcrn bcrdayaan pcrnuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
