Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pasal l Y (1) Pemberdayaan pemuda sebagaimana dimaksud d a la m Pa sal 18 ayat ( 1) dilakukan melalui: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonorni pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, clan budaya pemuda; dan/ a tau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. (2) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sebagaimana dirnak sud pada ayat (I), dapat dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual; b. pendidikan dan pelatihan kepemudaan; c. pemberian beasiswa pelatihan sarnbil bekerja; d. pembangunan jaringan bagi pemuda pe laku usaha yang se s uai dengan potensi Daerah; e. pemantapan usaha ekonomi produktif dan/ a tau kreatif; f. pemantapan kelompok usaha pemuda produktif dan/atau kreatif; g. menumbuhkan kreatifitas pemuda; h. pemilihan wirausaha muda dan/atau pemuda berprestasi; dan 1. pelatihan kader pemuda dalam mcnjalankan fungsi advokasi dan mediasi. (3) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan olch Pemerintah Daerah, organisasi kcpcmudaan, komunitas pemuda, dan/atau melibatkan pihak lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pcrn bcrdayaan pcrnuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda