Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyadaran kepemudaan scbagaimana dimak sud dalarn Pa sal 16 ayat (4) dapat dilakukan dalam bcntuk:
a. kajian agama beserta aplikasinya sebagai model kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang berbasis irnan dan takwa;
b. seminar, diskusi, dan temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal;
c. lokakarya , workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat pemuda;
d. jambore dan temu kreativitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman scsial, budaya dan ekonomi urituk membangun kcmaridirian pemuda;
e. talkshow dan/ a tau de bat kepemudaan untuk meningkatkan pemaharnan pemuda dalam berbagai kehidupan berrna syarakat , berbangsa dan bernegara;
f. pendidikan dan pelatihan pertahanan kepemudaan dalarn mcndukung pertahanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat ;
g. perlombaan yang sesuai karakteristik kepemudaan untuk mengcmbangkan minat, bakat dan kemampuan pernuda:
h. diseminasi kesadaran hukum; dan/ atau
1. pendidikan dan pelatihan bela negara.
Koreksi Anda
