Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyadaran pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1) huruf a diarahkan untuk memahami dan menyikapi pengaruh Globalisasi yang berdampak pada melemahnya semangat Kebangsaan serta pcrubahan lingkungan baik domestik maupun global.
(2) Penyadaran pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif · perubahan lingkungan domestik maupun global.
(3) Penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) meliputi gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global scrt a mencegah dan menangani risiko.
(4) Penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah , dilaksanakan bersama masyarakat dan organisasi kepemudaan melalui kegiatan yang meliputi:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan Ideologi dan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. penumbuhan Cinta Tanah Air dan semangat bela Negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi;
g. Pendidikan kesadaran hukum; dan
h. penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.
Koreksi Anda
