Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Pembangunan kepemudaan cliselenggarakan rnclalui: a. penyadaran; dan b. pemberdayaan. (2) Pembangunan kepernudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/ a tau pemerintah.
Koreksi Anda