Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya memberikan hak pemuda sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l 3 pemerintah daerah secara berkesinambungan melaksanakan program kepemudaan pada jalur keluarga , organisasi, lembaga pcndidikan, masyarakat., dan/atau pemerintah.
Koreksi Anda