Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sctiap pcmuda ber hak mendapatkan: a. akses untuk pengembangan diri; b. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan; c. akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kepemudaan; dan d. akses membentuk jejaring kemitraan. (2) se tiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan atas: a. pengaruh destruktif; dan b. pemuda yang mengalami permasalahan hukum, sosial, ekonomi dan teknologi informasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda