Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemuda berperan aktif scbagai:
a. kekuatan moral berdasarkan standar etik masyarakat di Daerah;
b. kontrol sosial berdasarkan nilai lokal; dan
c. agen perubahan dalam segala aspek pernbangunan.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etik masyarakat di Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) huruf a, diwujudkan dengan:
a. menumbuh kembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kcpemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual;
c. meningkatkan kesadaran hukum; dan
d. meningkatkan kedisplinan dan nasionalisme.
(3) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiba n sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukurn;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(4) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Koreksi Anda
