Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk: a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Koreksi Anda