Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pcmuda, ya it u memiliki semangat kejuangan , kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksa tr ia, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Koreksi Anda
