Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemcrintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. 8. Perusahaan adalah Perseroan, Sadan Usaha Milik Negara, Sadan Usaha Milik Daerah di wilayah Provinsi .Jawa Tengah. 9. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun. 10. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 11. Organisasi kepemudaan adalah wadah pembangunan dan pengembangan potensi pemuda. 12. Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN), at.a u Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap. 13. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala ha! yang berkaitan dengan kepemudaan. 14. Pengembangan kepemudaan adalah pembangunan secara bertahap dan teratur yang berkaitan dengan kepemudaan. 15. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kcpelopora n perriuda. 16. Penyadaran adalah kegiatan yang diarahkan untuk memaharni dan menyikapi perubahan lingkungan. 17. Pemberdayaan adalah kegiatan mcmbangkitkan potensi dan pcran ak t if pemuda. 18. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengcmbangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. 19. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kcgialan mcngcmbangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. 20. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan t.erobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. 21. Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/ a tau rnasyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan pcnyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan. kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan mernbutuhkan, saling mernperkuat, dan saling Kemitraan adalah prinsip saling menguntungkan. 23. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan. 24. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepernudaan. 22. 25. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/ a tau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/ a tau non materiil. 26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 27. Masyarakat adalah warga negara INDONESIA yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
Koreksi Anda