Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisien si, transparansi, dun akuntabilitas publik sesuai ke terituan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda