Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk pelayanan kepemudaan berdasarkan prinsip berkecukupan , proporsional, berkelanjutan dan mernpertimbangkan kemampuan keuangan dacrah. (2) Pengalokasian dana untuk pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), selain dari APBD dapat bersumber dari: a. hasil kerjasama pemerintah daerah; b. bantuan luar ncgeri yang tidak mengikat; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda