Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
( 1) Pendanaan penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi .Jawa Tengah;
b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikal.
(2) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, pemerintah daerah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga permodalan kewirausahaan pemuda diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
