Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
( 1) Peran serta dunia usaha dalam fasilitasi pelayanan kepernudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilaksanakan dalarn pengembangan kepeloporan dan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta program kemitraan dan bina lingkungan scsuai dengan ke te nt uan peraturan perundang-undangan.
(3) Fas ilita si pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalarn bentuk:
a. pengembangan sumberdaya rnanusia:
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis:
d. per lua sa n akscs pasar;
e. pengembangan jaringan kemitraan baik dcngan pemuda loka l, nasional, regional maupun internasional; dan
f. penyediaan akse s informasi, akses peluang usaha, dan ak se s penguatan permodalan.
Koreksi Anda
