Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. Sentra pemberdayaan Pemuda;
b. Kcperasi Pemuda;
c. Pondok Pemuda;
d. Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda;
f. perpustakaan , pojok baca; dan/ a tau
g. prasarana lain yang dibutuhkan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran Perriuda;
b. pemberdayaan Pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.
(3) Penyediaan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ).
dilaksanakan dengan memperhatikan kcbutuha n pclayanan pcrn uda penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyediaan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
