Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. Sentra pemberdayaan Pemuda; b. Kcperasi Pemuda; c. Pondok Pemuda; d. Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; f. perpustakaan , pojok baca; dan/ a tau g. prasarana lain yang dibutuhkan. (2) Penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi: a. penyadaran Perriuda; b. pemberdayaan Pemuda; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda. (3) Penyediaan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ). dilaksanakan dengan memperhatikan kcbutuha n pclayanan pcrn uda penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyediaan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda