Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan Sarana dan Prasarana dalam rangka pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana kcpemudaan dapat bekerjasama dengan organisasi Kepemudaan, Sadan Usaha dan/ a tau masyaraka t.
(3) Organisasi Kepemudaan , Sadan Usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
