Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Dae rah se baga irna na dimaksud dalam Pasal 9, menjadi tanggungjawab Gubernur. (2) Togas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusa n pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga. (3) Gubernur dalam melaksanakan tanggungjawab pemerintah dacrah scbagairnana dimaksud pada ayat ( 1 ), berwenang: a. MENETAPKAN kebija kan Pembangunan Kepcmudaan yang selara s dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. MENETAPKAN rericaria strategis Pembangunan Kcpcmudaan; c. MENETAPKAN kebijakan dan melakukan kerjasama dan kemitraan dalam Pembangunan Kepernudaan dengan Masyarakat , lembaga, pelaku u saha lingkup Daerah, nasional dan interriasional: d. mengoordinasikan program Pemba ngunan Kepcmudaan; e. merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan Kepcmudaan; f. menyediakan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; g. memfasilitasi program dan kegiatan Pemuda dan organisasi Perriuda dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan; h. memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan; 1. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan orga nisasi Kepernudaan dan sumberdaya Pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; J. memberikan penghargaan kepada Pernuda. organisasi Kepernudaa n, masyarakat dan/ a tau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan; dan k. memberikan sanksi kepada Pernuda, organisasi Kepemudaan, Masyarakat dan/ a tau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan.
Koreksi Anda