Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
{ 1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasiorial dan MENETAPKAN kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan rnelaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah. (3) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan pcnyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda bcrda sarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dcngan karakteristik dan potensi daerah.
Koreksi Anda