Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setiap orang dan/atau badan usaha wajib mematuhi tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Koreksi Anda