Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib:
a. menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan;
b. menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan;
c. menempatkan pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang diperlukan untuk mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas, tujuan dan standar pelayanan publik;
f. berpartisipasi aktif dan memathui peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penye!enggaraan pelayanan publik;
g. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang di- selenggarakan;
h. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
1. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
J· memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan; dan
k. menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mckanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Koreksi Anda
