Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib ketenagakerjaan setiap orang dan/ atau badan usaha wajib: a. memiliki izin mempekerjak.an tenaga asing; b. membayar retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing; c. memenuhi perjanjian kerja; d. tidak mempekerjakan anak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda