Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, setiap orang dan/atau badan usaha atau lembaga/instansi pemerintah, wajib:
a. membayar pajak daerah dan retribusi daerah tepat waktu;
b. membayar denda keterlambatan pembayaran pajak daerah seeuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membayar bunga keterlambatan pembayaran retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
