Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, setiap orang dan/atau badan usaha atau lembaga/instansi pemerintah, wajib: a. membayar pajak daerah dan retribusi daerah tepat waktu; b. membayar denda keterlambatan pembayaran pajak daerah seeuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membayar bunga keterlambatan pembayaran retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda