Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan energi baru terbarukan, setiap orang clan/ atau badan usaha, wajib mempunyai izin usaha niaga bahan bakar nabati dengan produksi maksimal 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun.
Koreksi Anda
