Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pengambilan dan pemanfaatan air permukaan setiap orang dan/ atau badan usaha, wajib: a. memiliki surat izin dan mematuhi ketentuan dalam perizinan; b. membayar pajak air permukaan dan kewajiban keuangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi; d. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/ atau sarana yang dibangun.
Koreksi Anda