Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan pertambangan, mineral, dan batubara maka setiap orang dan/ atau badan usaha, wajib: a. mendapat izin usaha pertambangan dari Gubernur; b. mematuhi jam operasional kegiatan pertambangan.
Koreksi Anda