Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Oalam mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi maka setiap penyedia jasa wajib: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usahanya; b. menyusun dokumen penawaran; c. menyerahkan jaminan penawaran; dan d. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang. (2) Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi maka setiap pengguna jasa wajib: a. mengumumkan secara luas melalui media teknologi informasi setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas; b. menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami; c. mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran; d. menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami; e. memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan; f. memberikan tanggapan terhadap aduan, sanggahan dan sanggahan banding dari penyedia jasa dan masyarakat; g. MENETAPKAN penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang; h. mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan; 1. menunjukkan bukti kemampuan membayar; J. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang; k. memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan. (3) Pengguna jasa, penyedia jasa, pelaksana konstruksi dan/ atau sub pelaksana konstruksi dan/atau pengawas konstruksi dan/atau sub pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Koreksi Anda