Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib kesehatan maka setiap orang dan/atau badan usaha, wajib: a. mencegah dan mengendalikan penyakit menular; b. menjaga lingkungan sehat; c. memiliki izin dalam menjalankan usaha rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah provinsi; d. memiliki izin dalam menjalankan usaha kecil obat tradisional; e. mempunyai izin dari instansi terkait dalam melakukan tindakan medis; f. menyelenggarakan upaya pencegahan penularan penyakit menular pada tempat hiburan; g. melindungi orang lain dari paparan asap rokok.
Koreksi Anda