Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib kesehatan maka setiap orang dan/atau badan usaha, wajib:
a. mencegah dan mengendalikan penyakit menular;
b. menjaga lingkungan sehat;
c. memiliki izin dalam menjalankan usaha rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah provinsi;
d. memiliki izin dalam menjalankan usaha kecil obat tradisional;
e. mempunyai izin dari instansi terkait dalam melakukan tindakan medis;
f. menyelenggarakan upaya pencegahan penularan penyakit menular pada tempat hiburan;
g. melindungi orang lain dari paparan asap rokok.
Koreksi Anda
