Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang atau pengemudi wajib: a. memarkirkan kendaraan di jalan provinsi dengan baik dan tertib sesuai dengan tern pat yang telah ditentukan; b. tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fasilitas perlengkapan jalan.
Koreksi Anda