Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah maka setiap orang dan/ a tau badan usaha wajib: a. mendapatkan izin dari Gubernur sebelum memanfaatkan Barang Milik Daerah; b. memanfaatkan Barang Milik Daerah sesuai dengan perjanjian; c. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah; d. mengembalikan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa berlaku perjanjian; e. mengembalikan Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang sudah habis masa berlaku perjanjian.
Koreksi Anda