Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib Garis Sempadan maka setiap orang dan/ a tau badan usaha wajib: a. mendapat izin dari pihak berwenang sebelum pemanfaatan daerah sempadan sesuai peruntukannya; b. mematuhi ketentuan pemanfaatan daerah sempadan sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda