Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup maka setiap orang dan/ a tau penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib: a. melakukan usaha dan/ a tau kegiatan dengan memiliki dokumen kajian lingkungan dan izin lingkungan; b. mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda