Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup maka setiap orang dan/ a tau penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib:
a. melakukan usaha dan/ a tau kegiatan dengan memiliki dokumen kajian lingkungan dan izin lingkungan;
b. mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
