Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib penyampaian pendapat di obyek vital milik Daerah maka setiap orang, kelompok, dan/ a tau organisasi massa wajib: a. memberitahukan secara tertulis dan/ atau mendapatkan izin dari pihak yang berwenang; b. mematuhi norma-norma hukum, kesopanan dan kesusilaan serta nilai- nilai yang hid up dalam masyarakat; 1 c. menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan; d. menggunakan bahasa yang santun; e. mengendalikan peserta penyampaian pendapat umum; f. memberitahukan isu atau permasalahan yang disampaikan; g. menghormati simbol-simbol negara dalam penyampaian pendapat.
Koreksi Anda