Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan ruang, setiap orang dan/ a tau badan usaha wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. mernatuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izm pemanfaatan ruang; c. memanfaatkan ruang sesuai dengan izm pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Koreksi Anda