Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan ruang, setiap orang dan/ a tau badan usaha wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. mernatuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izm pemanfaatan ruang;
c. memanfaatkan ruang sesuai dengan izm pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Koreksi Anda
